BATURAJA, FAJARSUMSEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat, mengungkapkan masih adanya sejumlah badan usaha di wilayahnya yang belum sepenuhnya patuh terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor untuk menyukseskan program strategis nasional tersebut.
“Kita semua berharap persoalan ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat segera ditemukan solusinya. Program JKN ini merupakan program nasional yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Choirun, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam bidang kepatuhan. Bila ditemukan badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dan keluarganya ke dalam Program JKN, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih untuk melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang tidak patuh, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, lanjut Choirun, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum dan menegakkan aturan guna memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan optimal di wilayah OKU.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin antara instansinya dan Kejari OKU, terutama dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN Kabupaten OKU atas capaian yang telah diraih. Harapannya, sinergi antar-lembaga ini terus terjaga dengan baik,” ungkap Dwi.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat lima badan usaha di wilayah OKU yang terindikasi belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha tersebut. Jika setelah diberikan pembinaan mereka masih tidak patuh, maka kami akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri OKU untuk ditindaklanjuti,” tegas Dwi. (ril)







