SIDANG : Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH memimpin sidang vonis kasus mal praktek Oknum Bidan ZA, Kamis. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – PN Prabumulih, Kamis, 27 Agustus 2024, sedianya memutus perkara mal praktek oknum Bidan ZN.
Akan tetapi, belakangan sidang vonis tersebut akhirnya ditunda. Lantaran, kuasa hukum berhalangan hadir.
Pantauan awak media, sidang dipimpin Ketua Majelis, Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH didampingi Hakim Anggota, Sugiri Wiryandono SH MHum dan Rasalhaque RP SH MH di ruang sidang menyatakan sidang ditunda Selasa, 27 Agustus 2024.
“Sidang vonis perkara mal praktek Oknum Bidan ZN, ditunda Selasa depan,” ujar Ketua Majelis.
Pantauan awak media, JPU Kejari Prabumulih, Meylda Pegasari SH bersama jaksa lainnya tampak telah siap menghadiri sidang putusan atau vonis perkara mal praktek oknum Bidan ZN. “Iya betul, sidang putusan Oknum Bidan ZN, ditunda Selasa depan, 27 Agustus 2024,” bebernya.
Sebelumnya, JPU Kejari Prabumulih berdasarkan fakta persidangan. Lalu, bukti, dan saksi-saksi perkara mal praktek oknum Bidan ZN dituntut 4 tahun, 5 bulan penjara.
Karena, JPU Kejari Prabumulih menyakini Oknum Bidan ZN secara sah dan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan, melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi terpisah membenarkan, soal penundaan vonis perkara mal praktek oknum Bidan ZN tersebut. “Betul mas, sidang putusannya di tunda Selasa depan, karena kuasa hukum berhalangan hadir,” pungkasnya. (rin)