Sidang Perdana Pembunuhan Bos Diamon Car Wash Digelar Tertutup, Kedua Terdakwa ABG Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

TERTUTUP : Sidang perdana kasus pembunuhan bos Diamond Car Wash digelar secara tertutup di PN Prabumulih, Selasa. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sesuai informasi awal sebelumnya, kedua terdakwa pembunuhan bos Diamond Car Wash berinisial BR dan RS berstatus ABG, menjalani sidang perdana usai lebaran digelar PN Prabumulih, Selasa, 8 April 2025.

Pantauan awak media, karena kasus anak di bawah umur. Sidang ini digelar secara tertutup, beragendakan pembacaan dakwan kepada kedua terdakwa BR dan RS.

Keduanya, didakwa JPU Kejari Prabumulih pasal pembunuhan berencana, 340 KUHPidana dan diancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan, sebelumnya pengakuan keduanya dihadapan polisi serta hasil rekontruksi memang tidak dipungkiri pembunuhan dilakukan secara berencana hingga menewaskan bos Diamond Car Wash, DA, 31 tahun bermotif dendam. Karena, kadua tersangka sakit hati sering dikatai kasar dilakukan korban. Bahkan, salah satunya mendapatkan kekerasan seksual.

Nara sumber terpercaya awak media di lingkungan PN Prabumulih, membenarkan sidang perdana kasus pembunuhan bos Diamond Car Wash telah digelar Selasa kemarin.

“Agenda sidangnya, tidak hanya pembacaan dakwaan. Tetapi, langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.

Kedua terdakwa sendiri, tidak dipungkirinya dijerat kasus pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana. Hal itu, jelas tertera dalam surat agenda sidangnya. “Kalau tidak salah demikian, hari ini (Rabu, red) sidang kembali dilakukan,” tutupnya. (rin)

error: Content is protected !!