PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (26/2/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang V tersebut mengagendakan Pemeriksaan Ahli a de charge, yakni ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukum. Sidang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Masriati, S.H., M.H., dengan hakim anggota Khoiri Akhmadi, S.H., M.H., serta Iskandar Harun, S.H., M.H.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Marta Dinata, Ketua KPU Kota Prabumulih; Syahrul Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kota Prabumulih; dan Yasin Abidin, Sekretaris KPU Kota Prabumulih. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan satu orang ahli, yakni Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, untuk memberikan pandangan hukum yang meringankan para terdakwa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp11.875.791.149. Perkara ini ditangani oleh 13 Jaksa Penuntut Umum sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-1135/L.6.17/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Volanda Azis Saleh, S.E., S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan persidangan tersebut.
“Iya benar, bang, tadi sidang dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge. Ahli tersebut dihadirkan oleh pihak terdakwa,” ujar Volanda saat dikonfirmasi.
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga ditutup sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah sidang selesai, para terdakwa kembali dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih dengan pengawalan ketat.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih 2024, sehingga aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan menjaga kondusivitas selama proses persidangan berlangsung. (ril)







