Sidak Apotik, Pantau Penjualan Obat Sirup Dilarang Kemenkes. Ini Dilakukan Satres Narkoba?

  • Bagikan

SIDAK : Personel Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH melakukan sidak penjualan obat sirup dilarang di sejumlah apotik di Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba melakukan sidak dalam rangka pemantauan obat sirup diperjualbelikan karena dilarang Kemenkes diakibatkan memicu gagal ginjal pada anak di sejumlah apotik beroperasi di wilayah, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ada sejumlah merk data obat sirup dari Kemenkes, tidak boleh lagi dipajang dan diperjualbelikan karena diduga menjadi pemicu penyakit ginjal akut pada anak.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH mengatakan, jajarannya telah melakukan imbauan ketika sidak kepada pengelola apotik agar tidak memajang dan menjual obat tersebut. Dan, itu hendaknya harus dipatuhi pengelola apotik.

“Dikarenakan menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia alias IDAI telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak,” jelas Heri.

Lanjutnya, setidaknya ada 8 apotik dilakukan sidak dalam rangka pengawasan peredaran obat sirup dilarang dipajang dan diperjualbelikan. “Hendaknya, imbauan itu benar-benar dipatuhi pengelola apotik. Karena, jika tidak jelas ada sanksi hukumnya,” bebernya.

Sebelumnya, juga Dinkes Prabumulih telah melarang penjualan obat sirup merk tertentu. Karena, terindikasi jadi pemicu gagal ginjal akut pada anak. “Kita imbau pengelola apotik, menghentikan sementara penjualan obat sirup pada anak. Ini demi keamanan dan antisipasi, agar anak di Prabumulih tidak terkena gagal ginjal akut akibat penggunaan obat sirup tersebut,” tambahnya. (rin)

  • Bagikan