PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Prabumulih, Wawan Gunawan Ak CA, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, THR tidak hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi juga kepada PPPK paruh waktu.
“PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR. Namun, besarannya menyesuaikan dengan masa kerja,” ujar Wawan.
Terkait proses pencairan THR tersebut, Wawan mengatakan mekanismenya bergantung pada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BPKAD.
“Kalau OPD sudah mengajukan ke BPKAD, tentu akan segera kita proses untuk pencairannya,” jelasnya.
Dengan disiapkannya anggaran tersebut, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih dapat menerima THR tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan tersebut. (rin)







