Sering Edarkan Sabu, Warga Sidogede Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menangkap AK, 25 tahun, warga Jalan Mangga, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH, bersama Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita SH. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, dan telepon genggam diduga digunakan transaksi.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Prabumulih penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MH melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah.

Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus kita kembangkan guna memburu pemasoknya. Tersangka, sudah kita amankan berikut barang bukti,” tutupnya. (ril)