PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor Cimory, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, (28/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebuah sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC warna hitam milik Elsa Yundari (34), warga Dusun I Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, hilang saat korban selesai menyetorkan uang hasil penjualan di kantor tersebut.
Korban baru menyadari motornya tidak lagi berada di tempat parkir ketika hendak pulang. Atas kejadian itu, Elsa mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Prabumulih. Laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Senin, (1/12/2025).
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Prabumulih mengarah pada dua terduga pelaku, yakni Heru Prasetyo (39), warga Jalan Selero No. 50 Kelurahan Muara Dua, dan Harda Oktaviansyah (37), warga Jalan Bukit Barisan Gang Kelekar III Kelurahan Muara Dua.
Pada Selasa, (2/12/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, Team Tekab Prabu menerima informasi terkait keberadaan kedua pelaku. Harda berhasil ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Kelurahan Prabujaya. Sementara Heru terdeteksi berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusmawardhana SIk SH MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Darlansyah SH, bersama Team Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penangkapan. Saat disergap, salah satu pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan,” jelasnya. Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” benernya. (ril)







