DAMAI : Personel Bhabinkamtibmas Cambai mendamaikan masalah kasus KDRT di wilayahnya, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sempat hendak melaporkan kasus penganiayaan menimpanya, DB dilakukan sang suami F ke Polres Prabumulih dan diterima Unit PPA Satreskrim.
Akibat kejadian KDRT itu, DB mengalami luka bengkak dan memar pada bibirnya serta berobat ke RS, guna divisum. Namun, Unit PPA menghubungi Bhabinkamtibmas Cambai, Bripka Eried Seranasta Candra SH.
Hingga akhirnya, ia berkordinasi bersama Ketua RT setempat, mendatangkan DB dan F guna dimediasi atas permasalahan KDRT terjadi keduanya.
Dan, setelah dimediasi akhirnya kedua suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan antar keduanya bisa diselesaikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, kita terima laporan kalau Bhabinkamtibmas Cambai melakukan upaya damai terkait kasus KDRT dan bisa diselesaikan,” aku Wani.
Kata dia, tidak semua kasus KDRT mesti diselesaikan secara hukum. Memang tugas Bhabinkamtibmas, memberikan solusi dan problem solving. “Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas harus keduanya sepakat berdamai,” tukasnya.
Ia berpesan, agar jajarannya selalu hadir di tengah masyarakat. Agar kehadiran, personel Polri khususnya Polres Prabumulih dan Polsek Cambai dirasakan masyarakat. “Karena, tugas Polri memang melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rin)