Sempat DPO, Satu Lagi Pelaku Maling 4 Ekor Ayam Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

Tersangka, Ronaldo. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Beruang Madu, Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus maling ayam di wilayahnya.

 

Terjadi, Minggu, 04 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Gunung Kemala RI 01/RW 03 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

 

Dilaporkan Sofyan Junaidi, 51 tahun, warga setempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

 

Belakang diketahui, pelakunya, Ronaldo, warga Jalan Bila Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus, Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Sebelumnya, Ronaldo sempat ditetapkan sebagai DPO bersama rekannya, SA sudah lebih terdahulu ditangkap.

 

Usai penangkapan, pelaku Ronaldo dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat, guna menjalani proses hukum menjeratnya.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan hal itu.

 

“Pelaku RO, sempat buron sudah kita tangkap. Dan, menyusul rekannya terlebih dahulu ditangkap dan masuk penjara,” akunya.

 

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, kata dia, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Barang bukti, 4 ekor ayam dan 1 unit sepeda motor telah kita sita dan amankan,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

  • Bagikan