Sempat DPO, Ranggan Nata Diringkus Tim Macan Polsek RKT

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Macan Polsek RKT meringkus DPO pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field, Ranggan Nata, warga Dusun III Desa Sugih Waras, Rabu malam. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

 

Terlibat Komplotan Pencurian Pipa Milik PHRZ 4 Limau Field

 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dua tahun lamanya menjadi DPO pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field, akhirnya dal Ops Sikat Musi 2024.

 

Satu lagi, komplotan pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field di di wilayah Polsek RKT berhasil diringkus.

 

Yaitu, Ranggan Nata, 22 tahun, warga Dusun III Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Ia diringkus Tim Macan Polsek RKT, Rabu malam, 22 Mei 2024, sekitar pukul sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun karet milik warga di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino SH setelah mendapat instruksi dari Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH dan berkordinasi bersama Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH.

 

Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kemudian, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polsek RKT.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Jadi totalnya, sejauh ini 3 pelaku sudah kita tingkatkan terlibat pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field di Desa Karya Mulya. 3 lagi, pelakunya terus kita buru dan kasusnya masih dikembangkan,” ucap Heffi.

 

Kata dia, pelaku, RN, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, tengah berjalan. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan