Sempat DPO 4 Bulan, Akhirnya Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Tim Elang Muara

  • Bagikan

TERSANGKA : Tim Elang Muara Polsek Cambai meringkus pelaku penggelapan motor, Topan, 23 tahun, sempat DPO, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJAR SUMSEL.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai, kembali sukses mengungkap kasus kejahatan atau kriminalitas di wilayahnya.

Tindak pidana penggelapan sepeda motor, sebelumnya dilaporkan Anih, 45 tahun, warga Perum Bukit Cambai Kelurahan Cambai Indah RT 06/RW 04, Kecamatan Cambai terjadi Rabu, 26 Desember 2024 berhasil diungkap.

Pelakunya, Topan, 23 tahun, warga Jalan Cempedak Kelurahan Gunung Ibul RT 06/ RW 01, Kecamatan Prabumulih kota Prabumulih berhasil diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai, Sabtu, 30 Maret 2024, setelah sempat buron 4 bulan lamannya.

Penangkapan di bawah pimpinan Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH bersama PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH.

Selain pelaku, Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan, 1 unit speaker KMS 3391 warna hitam (hasil penjualan sepeda motor).

Ketika diinterogasi pelaku, Topan mengakui melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Cambai.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH membenarkan hal itu. “Modus pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, berdalih mau ganti baju di rumah. Belakangan, sepeda motor milik korban tidak kembali malah dijual dan dibelikan barang bukti,” akunya.

Kata Agus, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih dalam proses penyelidikan dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan