SIDANG : Tim Kuasa Hukum Pemkot, Yulison Amprani SH MH bersama Sanjaya SH MH dan Mujianto SH mendamping dr HTT dalam sidang vonis di PN Tipikor, Kamis. Foto : Ist/FS.CO
//Terbukti Bersalah Divonis 22 Bulan
PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (PN) menyatakan dr HTT bersalah dan terbukti, pidana penjara 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan atas perkara korupsi program Home Visit 2019 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) merupakan Pengelola Anggaran (PA), Kamis (21/7/2022).
Bukan hanya itu saja, ia diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,9 juta diterimanya atau kurungan 1 tahun. Juga, sanksi denda Rp 100 juta atau 6 bulan.
dr HTT terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, karena memberikan ruang bawahannya NK, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 141 juta.
Atas perkara itu, Majelis Hakim sempat menanyakan upaya hukum selanjutnya. Tetapi, dr HTT lebih memilih menerima putusan itu. “Iya vonis dr HTT, sama pada waktu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 22 bulan. Berikut pengembalian uang Rp 1,9 juta atau 1 tahun penjara dan sanksi denda Rp 100 juta atau 6 bulan penjara,” ujar Kuasa Hukum Pemkot, Yulison Amprani SH MH bersama Sanjaya SH MH dan Mujianto SH dikonfirmasi, kemarin.
Ujar Icon, dirinya selaku kuasa hukum mendampinginya sempat menawarkan banding kepada dr HTT, tetapi ditolak dan lebih memilih menerima. “Langsung majelis hakim, mengatakan kalau perkara ini telah inkra. Karena, dr HTT telah menerima,” terang pengacara sering berkacamata hitam ini.
Sebenarnya, upaya banding bisa dilakukan. Tetapi, karena itu hak dr HTT dirinya dan pengacara lainnya tidak bisa berbuat apa-apa. “Kita hanya memberikan saran agar banding, tetapi ditolak ini hak dr HTT. Kita tidak bisa memaksa,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Vonis dr HTT, sama tuntutan JPU yaitu 22 bulan dan lainnya,” kata Anjas, sapaan akrabnya.
Menurutnya, putusan itu sudah tepat dan artinya memang dr HTT melakukan korupsi dan terbukti. “Kalau JPU, belum tahu menerima atau banding. Kan ada waktu 7 hari kita konsultasikan dahulu bersama Pak Kajari,” tutupnya. (rin)