Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata Egi Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih Berprofesi ‘Kurir Sabu’

  • Bagikan

RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP didampingi Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi melakukan release ungkap kasus narkoba tersangka Ferdiansyah alias Egi di Mapolres Prabumulih, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sempat dilaporkan istri hilang, Ferdiansyah, 32 tahun, warga Padang Selasa, Bukit Palembang. Ternyata, belakangan tertangkap Satres Narkoba karena menjadi kurir sabu.

Egi, sapaan akrabnya ditangkap Satres Narkoba, Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Eks Stasiun Cambai Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Pria berprofesi sebagai jukir ini ditangkap membawa 2 paket sabu, seberat 202,5 gram senilai Rp 100 juta.

Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dan Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi mengakui perbuatannya.

“Baru sekali inilah, mengantar narkoba sabu ke Prabumulih dikenali kawan. Diupah Rp 1 juta, memang sempat dilaporkan istri hilang,” akunya.

Alasannya, menjadi kurir narkoba lantaran mendapatkan upah mengiurkan, guna memenuhi kebutuhan keluarganya. “Motivasinya, yah ekonomi. Kita hanya jukir. Penghasilannya, relatif terbatas setiap hari,” sebutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP mengatakan, release ungkap kasus hari ini adalah hasil kegiatan di akhir September 2024 dilakukan Satres Narkoba Polres Prabumulih.

“Ada 2 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus, salah satunya Fr alias Egi. Merupakan, kurir narkoba sempat dilaporkan istrinya hilang,” jelas Kapolres Prabumulih.

Kata Endro, tersangka Fr alias Eg diperintah BD, N asal Palembang mengantar sabu ke Prabumulih sebanyak 2 paket, seberat 202,5 gram senilai Rp 100 juta.

“Ini merupakan tangkapan cukup besar dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Selain barang bukti sabu, juga diamankan lainnya, seperti; kotak Tango, HP, sepeda motor Honda Vario,” akunya.

Tersangka kata suami Ivone Endro ini, dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancaman pidan seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar. BD, N asal Palembang sebagai pemasok masih DPO. Dan, kita buru,” kata dia.

Tersangka ini, jelasnya merupakan resedivis kasus narkoba dan pernah ditangkap Polrestabes Palembang dan masuk penjara. “Ungkap kasus narkoba jenis sabu ini, kita berhasil menyelamatkan warga Prabumulih sebanyak 410 jiwa dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan