Sempat Buron, Adel Cepul Susul Andri Masuk Penjara Diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

RINGKUS : Adel Cepul, 23 tahun diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat terlibat pencurian sepeda motor, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Sempat buron sekitar 2 bulan lebih, Adel Cepul alias Sheren Eka Fransdelia, 22 tahun warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara terlibat kasus curanmor berupa 1 unit sepeda motor Yahama Vixion pada Senin, 14 November 2022 silam.

Menimpa, TYR, 19 tahun warga Jalan Prof M Yamin Gang Mawar Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, akibat pencurian sepeda motor menimpanya. Dan, kejadian itu dilaporkan ke SKPT Polsek Prabumulih Barat.

Rekan Adel Cepul, Andri telah lebih dahulu tertangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih. Sedangkan, Adel Cepul diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih ketika tengah berada di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Utara pada Jumat, 20 Januari 2023.

Diintrograsi petugas, Adel Cepul mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna gold BG 4048 DB. Selanjutnya, Adel Cepul dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan hal itu. “Rekan tersangka An, tersangka curanmor AC berhasil kita ringkus. Setelah, anggota melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor,” jelasnya.

Rafiq mengatakan, tersangka AC dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Sekarang ini, tersangka AC sudah berada di sel tahanan. Dan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan kasus,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan