Sempat Buron, AD Susul Rekan Masuk Bui

  • Bagikan

Tersangka Pengeroyokan, AD, 19 tahun. Foto : Humas Polres Prabumulih/FS.CO.

//Terlibat Kasus Pengeroyokan

PRABUMULIH, FS.CO – Satu lagi, pelaku pengeroyokan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai berhasil ditangkap Tim Tekab Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.

Yaitu, AD, 17 tahun, warga Prabumulih Timur. Ia ditangkap petugas pada Sabtu, 17 September 2022, sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman orang tuanya.

AD sendiri, terlibat kasus pengeroyokan terhadap korbannya, RS, 19 tahun terjadi di Lapangan Sepakbola Desa Pangkul pada Minggu, 21 Agustus 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Tertangkapnya, AD menambah jumlah pelaku pengeroyokan terhadap RS. Hingga menjadi dua orang, sebelumnya RE tertangkap lebih dahulu dan sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, giliran AS menyusul. Dan, terpaksa merasakan dinginnya dibalik jeruji besi harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat kasus pengeroyokan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi awak media, Sabtu.

“RE dan AD, dua pelaku pengeroyokan terhadap korban AD. Sudah kita tangkap dan kini, tengah menjalani proses hukum,” tukas Alita.

Sementafa itu, dua pelaku lain, MD dan BO masih buron dan tengah diburu petugas akan menangkapnya.

“Penerapan pasal RE dan AD, sama yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya, yah 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan