RINGKUS : Tim Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Iptu Agus Widodo SH meringkus pelaku pencurian rumah, Dedek Saputra, 24 tahun, Jumat. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai pimpinan Iptu Agus Widodo SH dan Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni SH berhasil mengungkap kasus pencurian rumah di wilayahnya.
Dilaporkan, korbannya, Tri Prasetyo, 26 tahun kejadiannya Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman RT 001/RW 003 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan barang berharganya, salah satu HP hingga menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Hingga, kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polsek Cambai.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diringkus pelakunya, Dedek Saputra, 24 tahun, warga Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pelaku ditangkap Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan hasil lidik dan infomasi sedang berada Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Lalu, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut, atas perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari tangannya disita barang bukti; Kotak HP Vivo Y 16, 1helai celana bahan dasar merk Fennel (hasil penjualan HP Vivo Y16), dan 1 buah dompet warna coklat bahan semi kulit (hasil penjualan HP Vivo Y16).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Modus pelaku, saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku masuk cara membuka jendela di samping rumah dan pelaku mengambil 1 unit HP vivo Y16 warna Stellar Black. Setelah itu, korban tebangun dan melihat pelaku keluar melalui jendela telah di rusak pelaku, kemudian korban mencoba mengejar pelaku namun pelaku langsung lari ke belakang rumah, Karena kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai,” jelasnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun. “Pelaku sudah kita amankan, sempat DPO 7 bulan. Proses hukumnya, tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)