Selang Sehari Beraksi, Kawanan Pembobol SDN 83 Jungai Berhasil Diringkus

  • Bagikan

RINGKUS: Kawanan pembobol SDN 83 Jungai berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek RKT, Kamis. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Aksi pembobolan SDN 83 Jungai terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2022, dan diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.

Akibat kejadian itu, SDN 83 Jungai mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 75,3 juta karena banyak peralatan milik sekolah hilang digondol para pelaku diduga lebih dari satu orang.

Setelah dilaporkan pihak sekolah ke SPKT Polsek RKT, berhasil diungkap Tim Opsnal pada Kamis, 13 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, berhasil mengungkap kasus itu.

Tiga pelakunya, yaitu RR, 22 tahun, warga RKT. Kemudian, AS, 22 tahun, juga warga RKT. Terakhir, SJ, 18 tahun, juga warga RKT.

Informasi dihimpun awak media, ketiga pelaku ditangkap lantaran hendak menjual barang curiannya di Pasar Inpres ke penadah. Agar mendapat uang, supaya bisa dibagi dari hasil barang curiannya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa;  6 unit notebook merk Chromebook Libera Merdeka C120, 1 unit laptop merk Acer warna merah, 1 infocus type In 115AA , 1 unit printer Canon G10, 1 unit kipas angin tegak 18 inch merk Maspion, 1 unit speker aktif merk Advance .  

Baik pelaku dan barang bukti, sekarang ini telah dibawa ke Mapolsek RKT guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansah SE MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Sebelumnya, anggota menerima laporan kejadian pembobol SDN 83 Jungai. Dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil meringkus ketiga pelaku hendak menjual barang curiannya di Pasar Inpres,” terang Dedi, sapaan akrabnya, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Kata dia, modus dilakukan tiga pelaku memanjat pagar sekolah, kemudian masuk ke dalam halaman sekolah. Masuk ke ruangan Kepala SDN 83, terlebih dahulu membongkar daun jendela menggunakan linggis.

Setelah itu, menguras barang di dalam Kantor Kepala SDN 83 dan membawanya kabur sebagai barang bukti hasil curian.

“Ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancamannya pidana penjara di atas 4 tahun. Ketiga pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik guna menyelesaikan proses hukumnya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan