PEMULIHAN : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH memimpin pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi KMK BRI dan juga sita asset milik napi korupsi Ibrahim Hamid didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH, Rabu. Foto : Kejari Prabumulih/FS.CO
//Kasus Korupsi KMK BRI dan Napinya Ibrahim Hamid
PRABUMULIH, FS.CO – Kejari Prabumulih melakukan eksekusi atas kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi KMK BRI Cabang, sebesar Rp 727 juta sebelumnya telah disetor ke kas negara dari BRI Cabang Prabumulih. Sebelumnya, kasus tersebut telah berstatus inkra dan menetapkan dua tersangka hingga menjadi terdakwa dan sekarang sudah berstatus napi korupsi. Yaitu, Ibrahim Hamid dan Ferry Dwinanto.
Selain melakukan pemulihan kerugian negara, Kejari Prabumulih menyita asset milik Ibrahim Hamid berupa 5 sertifikat tanah nantinya akan dilelang sebagai uang pengganti Rp 490 juta, sehingga napi korupsi tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider akibat uang pengganti jika tidak dibayarkan.
Pelaksanaan pemulihan kerugian negara dan penyitaan asset tersebut, langsung dipimpin Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dari BRO Cabang Prabumulih, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH membenarkan hal itu ketika mengelat konferensi pers bersama awak media.
“Iya benar, Rabu telah dilakukan pemulihan keuangan negara dari kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi KMK BRI sebesar Rp 726 juta. Juga dilakukan penyitaan asset milik napi kasus korupsi Ibrahim Hamid. Hal itu langsung dipimpin Pak Kajari Prabumulih (Roy Riady, red),” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Masih kata dia, penyitaan asset dilakukan sebagai tindaklanjut putusan PN Tipikor Palembang telah inkra terhadap napi korupsi, Ibrahim Hamid. Sebagai uang pengganti Rp 490 juta, sehingga tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider.
“Hal itu sudah kita lakukan, asset 5 sertifikat tanah nantinya akan dilelang Kejari Prabumulih. Dan, uangnya akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti bagi napi korupsi Ibrahim Hamid,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Ucap Anjas, pada kesempatan itu juga dilakukan penyitaan terhadap surat pernyataan akta No 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik No 1991. “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar dan aman serta tanpa kendala. Juga, menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.
Disinggung awak media, soal kelanjutan kasus korupsi KMK BRI ada kelanjutannya atau tidak. Pihak Kejari Prabumulih, sejauh ini akan mendalami terlebih dahulu. “Kita lihat nanti, akan kita lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus KMK BRI,” tambah Kasi Pidsus, M Arsyad SH menjawab pertanyaan awak media. (rin)