Sebar Maklumat Larangan Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Barat Imbau Warga

  • Bagikan

SEBAR : Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Barat menyebar maklumat larangan Karhutla kepada masyarakat, Minggu. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Pencegahan terkait Karhutla terus dilakukan Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat dan juga para Bhabinkamtibmasnya.

Lewat menyebarkan kepada masyarakat terkait Maklumat Larangan Karhutla, jika masih dilakukan artinya masyarakat sanggung menanggung resikonya di pidana.

“Karena, Karhutla dilarang karena bisa memicu polusi asap. Menimbulkan kabur, hingga jarak pandang terbatas, gangguan pernapasan, dan lainnya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP ketika dibincangi awak media, Minggu, 4 Desember 2022.

Penyebaran maklumat tersebut, juga sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan. Sehingga, Kota Nanas ini bebas polusi asap,” kata Rafiq.

Mantan Kapolsek Pseksu, Polres Lahat menjelaskan, sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp 50 juta sampai maksimal Rp 10 miliar. “Pembukaan lahan diperbolehkan tetapi secara tradisional, bukan membakar lahan menyebabkan Karhutla itu ladang,” pesannya.

Lewat edukasi diberikan, harapannya masyarakat bisa mengerti dan tidak terlibat Karhutla bisa merugikan orang lain. “Adanya edukasi dan penyebaran Maklumat Larangan Karhutla, setidaknya bisa meningkatkan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan