Tersangka Pencuri Motor dan Dacing, Arya Sembara. Foto : Rian/FS.CO
//Pencuri Sepeda Motor dan Dacing
PRABUMULIH, FS.CO – Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan dacing di wilayahnya.
Korbannya, Panji, 53 tahun, warga Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai pada Minggu, 16 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di kebun karetnya di Jalan Nigata Dusun I Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6 juta.
Kejadian itu telah dilaporkan korban ke SPKT Polsek Cambai dan tercantum dalam nomor laporan Nomor : LP/ B /13/ X / 2022/ Sumsel / Res Cambai / Sek Cambai,16 Oktober 2022.
Belakangan ini, diketahui pelakunya, Arya Sembara, 23 tahun, warga Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim diringkus pada Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ditangkap dikediamannya, setelah Tim Elang Muara melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari tangannya, disita 1 buah dacing sebagai barang bukti.
Ternyata, Arya tidak sendirian tetapi bekerja sama AR, 40 tahun kini tengah diburu petugas agar ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH membenarkan hal itu. “Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dan dacing, berkat undercover buy anggota. Berpura-pura membeli dacing curian, hingga tersangka AS ditangkap,” bebernya.
Pungkasnya, rekan AS yaitu AR masih DPO masih diburu, guna penyelidikan dan pengembangan kasus. “Tersangka AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)