RINGKUS : Satreskrim Polsek RKT meringkus pelaku pencurian rumah, Ahmad Basito alias Ito, 40 tahun, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Jajaran Satreskrim Polsek RKT berhasil meringkus terduga pelaku pencurian rumah menimpa, Wawan Deswanto, 38 tahun, Dusun III Desa Karangan, Kecamatan RKT.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Dan, kejadian itu telah dilaporkan ke SPKT Polsek RKT.
Salah satunya, Ahmad Basito alias Ito, 40 tahun, Dusun III, Desa Jiwa Baru, Kecamatan, Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Pelaku Ito, diringkus dirumahnya, Selasa, 14 MSi 2023, sekitar pukul sekitar 20.30 WIB.
Dari tangannya, disita barang bukti 1 unit HP dan 3 kotak HP hasil curian. Kini, pelaku dicuri sudah diamankan ke Polsek RKT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku utama, berinisial RI telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, M Agustino SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pengakuan pelaku AB, ia hanya membeli HP curian dari Ri kini menjadi DPO. Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan. Ri, masih kita buru keberadaannya semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” ucapnya.
Pelaku AB, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ancamannya di atas 5 tahun penjara.
“Pelaki AB, guna proses hukum telah kita lakukan penahanan,” tutupnya. (rin)