David Rosehan. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Di perayaan hari Waisak tahun ini, satu napi di Rutan Klas IIB mendapatkan remisi, langsung diserahkan, Minggu, 4 Juni 2023.
Karutan Klas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH langsung menyerahkan remisi kepada para napi penerimanya.
“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari napi. Dan, jelas telah memenuhi aturan dan ketentuan penerimaan remisi,” ujar Efan.
Remisi diberikan ini, ia berharap semua napi, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. “Tidak semua napi, menerima remisi. Kecuali, telah memenuhi syarat ditentukan,” bebernya.
Dijelaskannya, di hari-hari besar perayaan keagaman, memang Kemenhumham secara rutin memberikan remisi kepada para napi. “Putusannya sudah inkra, sudah menjalani hukuman 6 bulan, berkelakuan baik, memgikuti program pembinaam, dan lainnya,” jelasnya.
Akunya, remis hari besar diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan, nanti menentukan berapa lama remisi didapat napi Kanwil Kemenhumham Sumsel. “Kita hanya membacakan keputusaan saja, kali ini hanya satu napi mendapatkan remisi Waisak,” pungkasnya. (rin)