Satrestik Polres Prabumulih Bekuk, IRT Nyambi Jualan Ineks Logo Ferari

  • Bagikan

RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH melakukan release ungkap kasus narkoba tersangka, Shellawati, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Nekat berjualan ineks logo Ferari, Shellawati, warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa menanggung akibatnya, berurusan bersama Tim Satrestik Polres Rabu.

Shellawati, dibekuk Rabu, 5 Juli 2023, di Warung Pempek Nabila di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti, 9 butir ineks merk Ferari warna kuning berat brutto 3,69 gram disimpan di bawah ia duduk.

Lalu, 1 buah Handphone merk OPPO A57 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG 3599 AEG. Baik, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka, SH adalah IRT berprofesi nyambi jadi pengedar narkoba jenis ineks. Sudah tertangkap Tim Satrestik Polres Prabumulih berikut barang bukti telah diamankan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH melakukan release ungkap kasus narkoba tersangka, Shellawati, Kamis, 6 Juli 2023 di depan Ruangan Bag Ops.

Ujar Wit, hasil intrograsi, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut didapat dari JI di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI. Caranya, membeli menggunakan sepeda motor milik temannya atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya, tersangka SH dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, di atas 4 tahun penjara,” tukas Kapolres Prabumulih.

Ditangkapnya, para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, sebaik bentuk keseriusan Polres Prabumulih melalui Satrestik dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredarannya. “Kasusnya, terus kita usut dan kembangkan. Guna menangkap pemasoknya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan