Alita Firman. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Permasalahan hukum tidak harus melulu berujung pidana, tetapi juga bisa diselesaikan menggunakan Restoratif Justice alias RJ.
Selama 2022, sebanyak 44 kasus masuk ke Polres Prabumulih dan ditangan Satreskrim telah dilakukan upaya RJ. Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dibincangi awak media, Kamis, 29 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 29 Desember 2022.
“Selama satu tahun, Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan RJ sebanyak 44 kasus,” ujar Alita, sapaan akrabnya.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Pagar Alama ini menjelaskan, tidak hanya kasus pencurian saja dilakukan RJ. Tetapi, juga ada kasus PPA, dan lainnya.
“Intinya, ada perdamaian antara korban dan pelaku. Pelaku baru sekali melakukannya dan berjanji, tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Selanjutnya, upaya RJ memang bisa dilakukan mengacu SOP telah ditetapkan. Asalkan, memenuhi persyaratan dan ketentuan telah ada. “RJ ini, salah satu pengoptimalan pelayanan publik,” bebernya.
Terpisah, Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH mengatakan, tahun ini baru 4 kasus narkoba dilakukan RJ. “Kalau Satres Narkoba tahun ini, hanya empat kasus saja,” tukasnya.
Demikian pula, Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH juga menerangkan, kalau dijajarannya hanya 2 RJ diterapkan dalam kasus lakalantas. “Betul, hanya 2 kasus saja penerapan RJ dilakukan sepanjang tahun ini,” sebut Muthe, sapaan akrabnya. (rin)