Satpol PP Prabumulih Razia Miras Saat Ramadan, Amankan 8 Botol Anggur Merah

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih kembali menggelar razia minuman keras (miras) sebagai tindak lanjut imbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam dan penjual minuman keras agar menghormati bulan suci Ramadan, Rabu malam, 11 Maret 2026.

Razia yang dilakukan pada malam hari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga masih menjual miras, seperti panti pijat, tempat biliar hingga warung-warung yang menjadi laporan masyarakat.

Plt Kasatpol PP Prabumulih, M Nasir SH, melalui Kabid Tibum Mujtahidin mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sekaligus mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan selama Ramadan.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada para pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras selama bulan suci Ramadan,” ujar M Nasir.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 botol minuman keras jenis anggur merah dari salah satu warung yang disinyalir masih menjual miras di wilayah Kota Prabumulih.

Barang bukti yang ditemukan kemudian didata dan diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penertiban dan pembinaan kepada pemilik usaha.

M Nasir menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan razia selama Ramadan guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci di Kota Prabumulih.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan,” pungkasnya. (ril)

error: Content is protected !!