TILANG : Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH bersama personelnya memberikan tilang kepada sepeda motor terduga ABG, pelaku hendak tawuran di Jalan Tower digagalkan Tim Gabungan. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Bukan hanya pelaku, sebanyak 33 ABG diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih, Tim III Timsus Tantura bersama Tim Gurita diduga terlibat aksi hendak tawuran di Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin malam, 25 Nopember 2023.
Tetapi, sejumlah barang bukti berupa sajam dan sepeda motor juga disita dan diamankan petugas. Setelah dilakukan pengecekan Satlantas Polres Prabumulih, kebanyakan para ABG pemilik sepeda motor ini tidak memiliki SIM. Dan, sejumlah sepeda motor tidak dilengkapi STNK.
Karenanya, Polres Prabumulih melalui Satlantas melakukan tindakan tegas kepada para ABG tersebut. Caranya, memberikan tilang.
“Sesuai arahan Pak Kapolres Prabumulih, sepeda motor milik terduga pelaku aksi hendak tawuran sempat digagalkan. Sepeda motornya, setelah dilakukan pengecekan kelengkapan. Kita tilang, karena melanggar ketentuan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH ketika dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.
Pemberian sanksi tilang ini, kata Muthe, sapaan akrabnya memberikan efek jera kepada para terduga pelaku aksi tawuran sempat digagalkan petugas, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya ke depannya.
“Para ABG ini, akan membayar denda tilang di Kejari Prabumulih. Setelah dilakukan persidangan setelah jadwal ditentukan. Kita imbau, selain SIM sebagai syarat wajib berkendara. Hendaknya, dilengkapi STNK. Serta, tidak lupa memakai spion dan helm sebagai perangkat berkendara. Agar aman dan selamat,” pesan perempuan cantik berjilbab ini.
Sesuai arahan Kapolres Prabumulih, akunya tidak ada kompromi namanya tawuran dan akan dilakukan tindakan tegas. “Karena, aksi tawuran berpotensi mengancam gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tandasnya. (rin)