KONFIRMASI : Pelanggar lalin terekam ETLE melakukan konfirmasi dan membayar denda di Office ETLE Satlantas Polres Prabumulih, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Satlantas Polres Prabumulih telah menyebar ratusan surat tilang ETLE kepada para pelanggar terekam kamera ETLE sejauh ini, hasilnya karena tidak kunjung melakukam konfirmasi dan membayar denda.
Akhirnya, sesuai aturan dan ketentuan. Satlantas Polres Prabumulih, terpaksa memblokir kendaraan tersebut. Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH.
“Iya, 9 hari tidak dikonfirmasi dan membayar denda tilang. Kita lakukan pemblokiran, itu sudah aturannya,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, Rabu, 12 Juli 2023.
Informasi dihimpun awak media, setidaknya ada 200-an surat tilang telah disebar kepada masyarakat pelanggar lalin telah terekam kamera ETLE. “Sebanyak 70 telah melakukan konfirmasi, tetapi hanya 30 saja telah membayar denda tilang ETLE. Meski, sudah dikonfirmasi tetapi denda tidak dibayar dalam waktu 9 hari. Pemblokiran, tetap kita lakukan,” beber perempuan berhijab ini.
Kata Muthe, jika denda sudah dibayar. Baru bisa dibuka blokirnya, dan diimbau agar pengguna kendaraan patuh dan tertib terhadap lain. “Agar tidak terekam kamera ETLE pelanggarannya, dan kena tilang,” pungkasnya. (rin)