Saksi A De Charge Terdakwa, Justru Dominan Dukung Pembuktian JPU. Ini Tanggapan Kejari Prabumulih

  • Bagikan

SIDANG : Terdakwa kasus dugaan korupsi e-Warung, MS menjalani sidang di PN Tipikor Palembang menghadiri saksi a de charge, Selasa lalu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – PN Tipikor Palembang, Selasa, 13 Februari 2024, kembali sidang perkara dugaan korupsi e-warung terdakwanya, MS.

Terdakwa MS pada sidang itu menghadirkan saksi a de charge di persidangan itu, informasi dihimpun awak media dari Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH.

“Selasa lalu, memang agendanya sidang pemeriksaan saksi a de charge dihadirkan terdakwa,” kata Safei kepada awak media, Selasa.

Kata dia, dua orang saksi a de charge dihadirkan dipersidangan terdakwa, MS. Keterangan disampaikan tidak begitu dominan mendukung terdakwa, justru lebih dominan mendukung pembuktian dihadirkan JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

“Kami Tim JPU optimis berikut alat bukti telah kami ajukan dan diperiksa di persidangan terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah majelis hakim,” sebutnya.

Terangnya, agenda sidang Minggu depan. Dijadwalkan, pemeriksaan keterangan terdakwa dilakukan majelis hakim. “Sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa, jadwal Selasa depan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan