PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengikuti rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kamis pagi, (26/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan dimulai pukul 08.30 WIB tersebut membahas pengarahan terkait pengusulan Hak Integrasi dan Remisi bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan.
Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Prabumulih, rapat virtual ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta jajaran staf Pelayanan Tahanan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan pengusulan hak-hak warga binaan dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh jajaran pemasyarakatan diminta untuk memastikan setiap proses pengusulan Hak Integrasi, Remisi, maupun Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan berjalan tertib administrasi serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Prabumulih dalam mendukung kebijakan dan program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Rutan Prabumulih berkomitmen melaksanakan setiap kebijakan pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas, guna meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang pasti dan berkeadilan,” ujar Sandy.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Prabumulih semakin memperkuat sinergi dan konsistensi dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, transparan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. (ril)







