TERSANGKA : Tiga tersangka mengilir anak di bawah umur diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, usai diserahkan keluarga korban, Kamis. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Tiga pelaku pengilir anak dibawah umur, yaitu RF (16), warga Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu, MRJ (17), warga Kecamatan Prabumulih Utara. Terakhir, AAA (18), juga warga Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan bersama Unit PPA Polres Prabumulih.
Karena, didapat keluarga korban dan pengakuan korban kalau ketiganya merudapaksa korban secara bergilir di rumah salah satu pelaku, yaitu AAA selama 4 hari.
Diketahui peristiwa itu, orang tua korban mencari anaknya masih dibawah umur karena tidak pulang selama 4 hari. Setelah korban pulang, didapat cerita kalau dirinya telah digilir ketiga pelaku.
Hingga akhirnya diamankan keluarga korban, dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kini, ketiga pelaku tersebut tengah menjalani proses hukum di Mapolres Prabumulih, dan menghuni selnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang PPA,” ujar Alita kepada awak media, Selasa, 5 September 2022.
Kata dia, ketiga pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Dihadapan penyidik, ketiga pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Dan, proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)