BIMTEK : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjadi nara sumber dalam kegiatan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Prabumulih, Selasa. Foto : Rian/FS.CO
//Gandeng Kejari Prabumulih, RSUD Lakukan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
PRABUMULIH, FS.CO – Supaya pengadaan barang dan jasa sesuai aturan dan ketentuan, mewujudkan transparan dan akuntabel.
RSUD Prabumulih mengelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa mengundang Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH sebagai pembicara memberikan pencerahan bagi ASN pengadaan barang dan jasa di lingkungannya, Selasa, 29 Nopember 2022.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menekankan ketika memberikan materi mengajak ASN terlihat pengadaan barang dan jasa, harus tahu dan paham hukum terlebih dahulu.
“Kalau paham hukum, kita yakin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan dan ketentuan. Terhindar dari pelanggaran dan juga penyimpangan hingga berujung masalah hukum,” terang Roy.
Kata dia, adanya aturan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi rambu-rambu harus diikuti ASN terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. “Kalau prosedur pengadaan barang dan jasa diikuti sesuai aturan dan ketentuan, dan tidak ada dilarang jelas tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di belakang hari,” ujar Mang Oy bersama Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM.
Hal senada juga dikatakan Wawako, H Andriansyah Fikri SH MH ketika menghadiri kegiatan tersebut. Kata Fikri, kalau proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai aturan dan ketentuan tidak perlu takut bermasalah sama hukum.
“Biasanya, kita takut itu karena kita salah. Dan, menganggap hal salah itu bisa hingga akhirnya dibelakang hari terjerat hukum,” beber suami Hj Reni Indahyani SKM MSi ini.
Bebernya, jika tidak mau bermasalah hukum jelas harus mengikuti rambu-rambu atau prosedur telah ditetapkan. “Dalam proses lelang ini, harus transparan dan akuntabel serta bersih. Sehingga, hasil program dijalankan jelas akan lebih baik,” akunya.
Terpisah, Direktur RSUD Prabumulih, drg Sri Widiastuti mengatakan, kegiatan ini diikuti sekitar 51 ASN di lingkungannya berkaitan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya.
“Baik itu proyek fisik dan juga non fisik, harapannya proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan dan ketentuan. Selain itu, kita mewujudkan pengadaan barang dan jasa transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dia tidak menampik, permasalahan pengadaan barang dan jasa berkait masalah hukum. Diharapkannya, lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa ini hal itu bisa diminimalisasi. “Jangan sampai ke depan, pengadaan barang dan jasa kita ada bermasalah namanya hukum,” tutupnya. (rin)