Ringkus Tikus Angin, Tim Gurita Polres Prabumulih Tangkap Warga Muara Enim

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Gurita Polres Prabumulih ringkus tikus angin bongkar Kantor PT Mitra Bisnis di Jalan Sindur, Darman, 35 tahun, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembongkaran kantor PT Mitra Bisnis di Jalan Ar Rahman No 26 RT 02/RW 03 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Rabu, 27 Desember 2023.

Pelakunya, Darman, 35 tahun merupakan warga Kampung II, Kecamatan Teluk Lubuk, Kabupaten Muara Enim. Ditangkap ketika tengah berada di Jalan Bima Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih. Kemudian, dilakukan serangkaian penyeledikan hingga berhasil diungkap kasus tersebut.

Kini, pelaku sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti. Guna menjalani proses hukum, dan pengembangan lebih lanjut kasusnya.

Modus pelaku, Selasa, 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.45 WIB membongkar kantor PT Mitra Bisnis Sindur, caranya pelaku merusak atap kantor dan masuk ke dalam. Tepatnya, masuk ke dalam kamar dan ke ruang kasir lalu langsung mengambil uang sebesar Rp 2,2 juta dan 1 unit HP IPhone 11 warna Tosca dan mengambil satu lembar STNK sepeda motor PCX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih buat ditindak lanjuti.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan itu. “Pelaku, DM sudah diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. Kini, tengah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” akunya.

Terangnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan