Riki, Pencuri TBS Sawit 3 Ton Diringkus Tim Macan RKT

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Macan RKT ringkus pelaku pencurian TBS sawit, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Macan Polsek RKT, berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar atau TBS Sawit di wilayahnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pelakunya, Riki Rikardo, 21 tahun, warga Dusun Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ini, berhasil diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Carry di kawasan Perkebunan Sawit Divisi 1, Desa Rambang Senuling menuju Desa Jungai, Kecamatan RKT.

Dari interogasi awal, tersangka Riki mengatakan membawa 108 TBS sawit ditaksir mencapai 3 ton. Diakuinya, pencurian sawit milik PT BSP, ia lakoni bersama 2 rekan lainnya.

Dari keterangan itu, tersangka Riki kemudian digiring ke Mapolsek RKT. Bersamanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Carry pick up warna hitam bermuatan 3 ton sawit dan 1 buah Dodos Besi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan PT BSP.

Dalam laporannya, lanjut Santy, PT BSP mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta akibat tindak pencurian terjadi selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan tersangka RR. Sementara itu, 2 rekan tersangka berhasil kabur pada saat pengerbekkan,” ujarnya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dikatakan Ipda Santi, saat ini tersangka RR masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, tersangka RR terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

“Terhadap tersangka masih kita lakukan pemeriksa, dan dilanjutkan riksa saksi saksi. Sementara 2 tersangka lainya masih kita buru,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan