RESTORATIVE : Polsek RKT melakukan restorative justice kepada para pelaku pengeroyokan setelah ada perdamaian dari korban, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasus penganiayaan melibatkan korban, Suwanto, 45 tahun warga Mess Penginapan Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT terjadi pada Rabu, 9 Desember 2022 lalu.
Melibatkan tiga pelaku, Ediyanto alias Yanto, 38 tahun. Lalu, Yosen, 45 tahun dan Hendra, 39 tahun. Ketiganya merupakan Desa Karang Bindu Kecamatan RKT.
Atas kejadian itu korban sempat mengalami luka akibat pengeroyokan itu dan berobat ke RS Fadhillah dan melaporkan kejadian itu ke Polsek RKT.
Akhirnya, dilakukan restorative justice dilakukan Polsek RKT, setelah sebelumnya laporan korban masuk ke Polseknya.
Korban dan ketiga pelaku bersedia bermediasi secara kekeluargaan, hingga akhirnya pelaksaan restorative justice bisa terlaksana.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedy Apriansyah SE MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Dilakukam pertemuan antara kedua belah pihak. Baik itu pelaku dan korbannya guna dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Dedy, sapana akrabnya.
Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, guna berdamai dan menjamin kekeluargaan ke depannya. “Akhirnya, dilakukan restorative justice. Dan, pelaku sempat kita amankan akhirnya bertemu korban dan saling memaafkan dan bersama,” jelasnya.
Perdamaian itu, dihadiri Tokoh Masyarakat, Kades Karang Bindu, Bhabinkamtibmas, dan lainnya. “Patut disyukuri, program restorative justice kita lakukan mendapat hal baik dari pelaku dan korban serta keluarganya,” jelasnya. (rin)