Residivis Narkoba Kembali Jualan Sabu, Begini Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih

  • Bagikan

RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatrestik, AKP Jonson SH MSi memimpin ungkap kasus narkoba di Mapolres, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sempat berhenti, karena takut. Novriansyah, residivis narkoba telah dua kali masuk penjara akhirnya memberanikan diri kembali jualan sabu.

Pengakuannya, ia mengambil barang dari tersangka D, warga Gaung Asam, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim sebanyak 15 paket Rp 9 juta.

Namun, sayangnya baru terjual dua paket dan belum balik modal, Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.

Novriansyah diringkus Tim Opsnal Satrestik Polres Prabumulih di Bedeng di Jalan Aru Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur didasari laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Aku ambek barang (sabu, red) dari wong Gaung Asam, 15 paket. Seharga Rp 9 juta, baru terjual duo paket lah keno tangkep,” aku Novriansyah.

Dipimpin Kasatrestik, AKP Jonson SH MSi bersama Tim Opsnal menggerebek rumah tersangka. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok SM ada 12 paket narkotika sabu. Kemudian, 1 kotak rokok Gudang Garam ada 1 paket sabu.

“Aku sempat berenti jualan sabu, karena takut tebuang lagi. Kareno, lah duo kali gara-gara sabu,” beber tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu. “Ketika penggeledahan di rumah tersangka NV, ditemukan 13 paket sabu seberat 14,34 gram di dalam bungkus rokok. Juga ditemukan 13 klip bening, timah dan tisu, HP Samsung dan Strawberry,” terang Kapolres.

Ucapnya, tersangka dikenakan UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika, Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2.

“Ancamannnya 5 – 20 tahun, denda Rp 1 sampai Rp 10 miliar. Pemasok tersangka NV, masih terus kita buru. Kasusnya, terus diselidiki dan dikembangkan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan