BEKUK : Eko Zumroni alias Ateng, 23 tahun dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, Minggu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Aksi resedivis di wilayah Polsek Prabumulih Barat, khususnya menyasar pencurian baterai. Akhirnya, berhasil diungkap.
Setelah Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkai penyelidikan, akhir bisa menangkap pelakunya. Belakang, diketahui Eko Zumroni alias Ateng, 23 tahun, warga Jalan Sepatu RT 01/ RW 02 Keluranan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku dilaporkan korbannya, telah melakukan pencurian 2 unit baterai truk milik korban diparkirkan di TKP, cara pelaku memotong kabel baterai truk sehingga baterai berhasil dicuri pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
Pelaku ditangkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Yani Iskandar SH bersama PS Kanit Reskrim, Aiptu Putran Agus W SH setelah memastikan keberadaannya di lokasi penangkapan.
Selain pelaku, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan juga berikut barang bukti 1 buah topi warna biru, 1 buah baju warna biru, 1 buah kunci pas 8 – 10 dan 2 (dua) buah baterai mobil, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat. Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian baterai di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Yaitu, TKP BRI Prabumulih, TKP Toko Gracia Belakang Grande, dan TKP Toko Budi Mega. Pelaku beraksi tidak sendirian bersama rekannya, DD kini tengah DPO,” terang Yani.
Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, tengah berjalan,” tutupnya. (rin)