Tersangka, Andri, 44 Tahun. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Berdalih, meminjam motor guna menjual aki bekas. Ternyata, Andri, 44 tahun, warga Dusun I Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim malah gelapkan motor dipinjamnya.
Hingga, ia dilaporkan korbannya ke SPKT Polres Prabumulih. Karena, mengalami kerugian kehilangan motornya sebesar Rp 16 juta.
Kejadian itu, Kamis, 8 Februari 2019, sekira pukul 19.00 WIB di parkiran Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Hingga, Tim Singo Timur melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Kronologis penangkapan, Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Dusun V Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatam Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Hasil intograsi, keterangan pelaku mengakui kebenarannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelauku juga mengakui, kalau ia telah 3 kali keluar masuk penjara. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Pelaku lama DPO, akhirnya berhasil kita tangkap dan amankan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Dikenakan pidana penjara 4 tahun, kasusnya masih terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)