REP Minta Bebas, HG Mau Keringanan Hukuman di Pledoi Perkara Korupsi Bank Pelat Merah

  • Bagikan

PLEDOI : Dua terdakwa perkara korupsi Bank Pelat Merah, REP dan HG mengajukan pledoi di sidang lanjutannya, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dua terdakwa perkara korupsi Bank Pelat Merah, yaitu; AO Bank REP, dan Direktur CV BT HG kembali menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu, 24 Juli 2024.

Pada kesempatan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan. REP meminta dibebaskan, sedangkan HG menginginkan keringanan hukuman atas pekerja korupsi Bank Pelat Merah menjeratnya.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH kepada awak media, Kamis, 25 Juli 2024.

“Iya bang, REP minta dibebaskan. Sedangkan, HG minta keringanan hukuman dalam sidang pledoi Rabu lalu,” ujar Safeei.

Ungkapnya, dakwaan telah disampaikan JPU Kejari Prabumulih telah sesuai aturan dan ketentuan. Bebernya, sidang lanjutan akan digelar Rabu, 31 Juli 2024.

“JPU Kejari Prabumulih, akan menanggapi atau menjawab sidang pledoi minggu depan. Jelas JPU Kejari telah mempunyai jawaban tentang pledoi diajukan kedua terdakwa,” bebernya.

Sebelumnya, baik tuntutan dan dakwaan didasari bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan kedua terdakwa sengaja melakukan tindak pidana korupsi, guna menguntungkan diri sendiri. Hingga, akhirnya menimbulkan kerugian negara Rp 1,38 miliar.

Sidang perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah kembali digelar di PN Tipikor Palembang, dua terdakwa REP dan HG kembali duduk menjadi pesakitan, Rabu, 17 Juli 2024.

JPU Kejari Prabumulih membacakan tuntutan atas keduanya, menurut fakta persidangan dan keterangan saksi dan bukti, sengaja melakukan tidak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara.

“Terdakwa REP, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara jika tidak dibayar denda,” aku Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH.

Lalu, akunya, trdakwa HG jauh lebih berat dari REP tuntutannya. Ia dikenakan penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan jika tidak dibayar dendanya.

“Betul diwajibkan membayar kerugian negara, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 943, 9 juta. Jika tidak dibayarkan, dikenakan subsider 2 tahun dan 6 bulan,” terangnya.

Ucapnya, tuntutan disampaikan JPU Kejari Prabumulih telah sesuai aturan dan ketentuan. Jaksa menilai, akunya kalau REP dan HG terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, buat keuntungan sendiri atau pribadi.

“Tuntutan tersebut, menurut JPU Kejari Prabumulih sudah tepat berdasarkan fakta persidangan hingga bukti dan keterangan saksi,” bebernya.

Kata dia, agenda sidang dilanjutkan minggu depan. Beragendakan, pembacaan pledoi disampaikan kuasa hukum para terdakwa. “Tadi tuntutan sudah dibacakan JPU Kejari Prabumulih, dan telah jelas dihadapan majelis hakim. Agenda sidang dilanjutkan minggu depan, pembacaan pledoi,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan