Remisi Lebaran, 290 WBP Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Pengurangan Hukuman

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jumat, 13 Maret 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 290 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih diusulkan menerima remisi khusus Lebaran.

Karutan Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah), Iin Valentino SH, mengungkapkan bahwa dari ratusan WBP tersebut terdapat beberapa yang berpeluang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Total ada 290 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran. Dari jumlah tersebut, 4 orang bebas murni, sedangkan 1 orang masih harus menjalani subsider,” ujar Iin Valentino.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau sekitar dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, para WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, telah berstatus narapidana, serta telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.

“Seluruh nama WBP yang diusulkan sudah kami ajukan ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan untuk proses verifikasi dan penetapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil persetujuan remisi biasanya keluar sekitar H-3 menjelang Lebaran. Setelah keputusan diterbitkan, penyerahan remisi akan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri hari pertama dan diserahkan langsung oleh Karutan Prabumulih kepada para WBP penerima.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya. (rin)