UNGKAP KASUS : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengelar press release ungkap kasus penipuan berkedok janji kerja, tersangka M Ferdiansyah, 32 tahun. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Di hadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH tersangka penipuan janji kerja, M Ferdiansyah, 32 tahun, warga Jalan Angkatan 45 Gang Serelo Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabunulih Timur mengakui perbuatannya ketika press release ungkap kasus, Jumat siang, 31 Maret 2023.
Ia sengaja memperdaya, para korbannya bermodus janji kerja, guna mendapatkan uang dari para korbannya. Dihimpun awak media, janji dikerjakan meliputi; sebagai sekuriti, checker, dan lainnya.
“Iyo benar aku ngaku jadi HRD Perusahaan, agar mereka percayo aku biso masuke wong begawe,” ujar Ferdi, sapaan akrabnya di hadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH.
Sebutnya, mau masuk kerja asalkan siap membayarkan uang kepadanya. Mulai dari Rp 2 juta hingga belasan juta. Diakuinya, sejauh ini 6 korban diperdayanya mau menyetorkan uang.
“Kerjo aku janjike, hanya sebatas janji bae. Duit hasil itu, lah kupake buat idup,” bebernya.
Ketika ditanya awak media, soal dua tanda pengenam wartawan ditemukan petugas kepolisian ketika msnangkapnya. Ia menyatakan, pernah diajak teman menjadi wartawan selama 2 bulan. “Tetapi, itu tidak saya jalankan,” kilahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, kalau Satreskrim terus mengembangkan dan melidik kasus ini. “Iya, tersangka MF. Mengaku sebagai Asmen salah satu perusahaan, dan itu hanga modus guna memperdaya korbannya guna menguasai uangnya. Sudah diakuinya, sengaja menipu para korbannya,” bebernya. (rin)