Ratusan Napi Rutan Prabumulih Diusulkan Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kabar gembira menyambut Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia datang bagi ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Sekitar 300 narapidana dikabarkan akan diusulkan menerima remisi khusus 17 Agustus.

Hal ini dibenarkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH, saat dikonfirmasi belum lama ini.

“Ya, sekitar 300 napi akan kami usulkan menerima remisi. Tentunya hanya mereka telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” ungkap Iin.

Menurutnya, tidak semua warga binaan berhak menerima pengurangan masa tahanan. Ada sejumlah syarat wajib dipenuhi, di antaranya adalah telah berstatus sebagai narapidana (putusan inkracht), telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama di dalam rutan.

“Usulan remisi akan diverifikasi dan ditentukan kelayakannya Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumsel. Rutan Kelas IIB Prabumulih hanya mengusulkan saja secara online,” imbuhnya.

Besaran remisi diberikan pun bervariasi, mulai dari 1 hingga maksimal 6 bulan, tergantung pada masa hukuman dan kategori tindak pidana dijalani masing-masing narapidana.

Iin juga menyampaikan bahwa penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan pada upacara puncak peringatan HUT RI ke-79 akan digelar di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Kegiatan ini rencananya dihadiri Wako dan Wawakp Prabumulih, jajaran Forkopimda, serta Kepala Rutan sendiri.

“Remisi ini sangat berarti bagi warga binaan. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, juga menjadi motivasi agar terus berproses menjadi pribadi lebih baik,” pungkas Iin. (rin)