Rampas Motor, Todongkan Senpi Candra Alias Pak De Dibekuk

  • Bagikan

Pelaku Penodongan, Candra Alias Pak De. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Sempat buron lima bulan, usai melakukan aksi penodongan bersenpi dan berhasil merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat bersama kawanannya pada Kamis, 12 Mei 2022, sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Sindur Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Candra Alias Pak De, 30 tahun, salah satu pelaku penodongan berhasil dibekuk jajaran Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kasar Reskrim, AKP Alita Firman SH MH di rumahnya di Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap pelaku Candra Alias Pak De, tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya

Sebelumnya, Candra dan kawannya sempat melakukan aksi penodongan terhadap korbannya merampas 1 unit sepeda motor Honda Beat. Tetapi, korban sempat melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh dan meninggalkan 1 unit sepeda motor YamaRX-King.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kalau tersangka Ca alias PD, telah ditangkap dirumahnya. Ketika beraksi dirinya menggunakan senpi diduga rakitan bersama kawanannya,” terang Alita, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Kasus ini sendiri, masih terus dikembangkan dan kawanan pelaku masih terus diburu guna menuntaskan kasus penodongan mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor dan mengalami kerugian Rp 20 juta.

“Kasus ini masih terus dilidik, tersangka Ca alias PD dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancamannya, 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan