Rabu, DPRD Prabumulih Sidang Paripurna Keputusan KPU Penetapan Wako dan Wawako Terpilih

  • Bagikan

Gedung DPRD Prabumulih. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – DPRD Prabumulih segera menindaklanjuti Keputusan KPU Prabumulih soal penetapan Wako dan Wawako terpilih melalui sidang paripurna, pasca menerima putusannya.

Informasi dihimpun awak media, sidang paripurna tersebut akan dijadwalkan Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sudah kita terima keputusan KPU Prabumulih soal penetapan Wako dan Wawako Prabumulih terpilih 2025 – 2030, akan kita tindak lanjut melalui sidang paripurna,” aku Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi ketika dikonfirmasi awak media melalui Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, Aryono, Selasa, 14 Januari 2025.

“Kita jadwal, sidang paripurna pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ir Dipe Anom.

Disebutkannya, Wako dan Wawako Prabumulih terpilih, H Arlan dan Franky Nasril SKom MM, telah diundang buat hadir dalam sidang paripurna tersebut. “Kita jadwalkan hadir, dalam sidang paripurna tersebut. Wako dan Wawako Prabumulih terpilih,” tandasnya.

Senada juga dibenarkan Sekretaris DPRD Prabumulih, Heryani SE MM ketika dikonfirmasi awak media. “Rabu ini, sidang paripurna tindak-lanjut keputusan KPU Prabumulih soal penetapan Wako dan Wawako terpilih,” tambahnya.

Disebutkannya, informasi dari Sekwan DPRD Prabumulih, Wako dan Wawako terpilih akan hadir dalam sidang paripurna tersebut. “Dijadwalkan hadir, guna mengikuti sidang paripurna tersebut. Wako dan Wawako Prabumulih terpilih,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan