Puskesmas Cambai : Kita Sesalkan Pemutusan Sepihak PLN Prabumulih, Sesama Pemerintah Tidak Ada Toleransi. Sempat Gelap Gulita, Gangguan Pelayanan Publik

  • Bagikan

PUTUS : Petugas PLN ULP Prabumulih memutus sepihak dua meteran Puskesmas Cambai karena belum bayar tagihan sebulan. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Langkah pemutusan sepihak, dua meteran milik Puskesmas Cambai dikarenakan hanya menunggak 1 bulan dilakukan petugas PLN ULP Prabumulih, Rabu sore, 31 Januari 2024 sangat disesalkan Puskesmas Cambai.

Pasalnya, bukan dirinya tidak mau membayarkan kewajibannya. Namun, dikarenakan awal tahun hingga tagihan listrik tersebut belum bisa dibayarkan.

“Uang sudah ada di rekening Puskesmas, namun belum bisa direalisasikan. Apalagi, ini awal tahun harusnya dimaklumi,” jelas pihak Puskesmas Cambai tidak mau disebutkan namanya, Rabu malam.

Dibeberkannya, memang pihak PLN ULP Prabumulih telah mengirimkan surat dan mendatanginya Puskesmas agar tagihan listrik 1 bulan dibayarkan. “Kita sudah ajukan surat, meminta kelonggaran soal pembayaran listrik tersebut. Bahkan, hingga menelpon ke PLN Pusat kita juga mengirim email. Tetapi, tidak ada solusi hingga terjadi pemutusan tersebut,” kata dia.

Akibat kejadian pemutusan tersebut, tukasnya Puskesmas Cambai sempat mengalami gelap gulita hingga terganggu pelayanan publik. “Kita sangat sayangkan, kok sesama pemerintah tidak ada toleransi. Padahal, bukan Puskesmas Cambai saja belum membayar tagihan 1 bulan. Akibat, menunggu proses administrasi keuangan tersebut,” terangnya.

Meski akhirnya, tukasnya tagihan listrik itu dibayar menggunakan uang pribadinya. Dan, listriknya kembali menyala. “Setelah sempat berdebat, dan menganggu pelayan publik sehingga akhir dibayarkan pakai uang pribadi. Tidak ada kompromi, nagih kok kayak debt colector saja,” ungkapnya.

Terpisah, Manager ULP PLN Prabumulih, Gema Sabarani menjelaskan, sebelum melakukan pemutusan telah melakukan peringatan dan sebanyak 4 kali mendatangi Puskesmas Cambai.

“Benar sudah kita lakukan pemutusan, sudah sesuai SOP. Sebenarnya, pemutusan akan kita lakukan 21 Januari lalu, sudah kita berikan kelonggaran atau toleransi. Namun, karena kewajiban belum dibayarkan mau tak mau pemutusan sementara kita lakukan,” tukas Gema.

Selain itu, bebernya, ketika akan melakukan pemutusan sudah berupaya berkordinasi bersama pihak Puskesmas Cambai. Tetapi, tidak ada komunikasi lagi. “Hingga, kita lakukan pemutusan sementara pada satu meteran saja pada KWH 6.600 karena menjadi prioritas. Ketika melakukan pemutusan, kantor tengah tutup dan pelayanan publik tidak ada,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan