Prihatin Rakyat Palestina, MUI Prabumulih Bersama Ormas Islam Dukung Fatwa MUI Pusat

  • Bagikan

MUI. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa, mengharamkan seluruh produk terafliasi Israel.

Menyikapi hal itu Ketua MUI Prabumulih, Drs H M Amin SAg MM mengatakan, mendukung kebijakan Fatma MUI Pusat.

“Kita sambut baik, kebijakan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa mengharamkan produk-produk terafiliasi terhadap Israel dibeli umat Islam,” ujar M Amin.

Kata dia, hal itu sebagai bentuk keprihatian dan kepedulian dan ikut dalam perjuangan membebaskan Palestina dari kekecaman penjajah Israel. “Semoga kita, umat Islam khususnya di Kota Prabumulih mendukung hal itu. Apalagi, Fatwa MUI Pusat itu telah kita sosialisasikan hingga MUI Kecamatam di Prabumulih,” bebernya.

Senada juga diungkapkan Ketua DMI Prabumulih, H Ismet Hasan, salah satu Ormas Islan di Kota Nanas ini. “Ayo umat Islam, tidak lagi membeli produk terafilisasi Israel sesuai Fatwa MUI. Mari kita dukung perjuangan rakyat Palestina, guna kebebasan dan kemerdekaan,” sebutnya.

Kata dia, kapan lagi, membela rakyat Palestina sudah lama terjajah dan terusir dari tanah airnya. “Mulai sekarang, beralih ke produk lain tidak terafiliasi Israel,” tambahnya.

Juga disebutkan, Ketua IKADI Prabumulih, M Mufid MPdI, setuju kebijakan Fatwa MUI atas mengharamkan produk terafiliasi Israel. “Kita dukung kebijakan tersebut, demi perjuangan rakyat Palestina merebut kemerdekaannya,” tukasnya.

Apalagi, akunya masih ada produk altenatif lain bisa dibeli. “Kita sesama muslim, harus saling membantu sesama,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan