Praktik Prostitusi di Bulan Suci, Mahasiswi dan Mucikari Diciduk Polisi

  • Bagikan
prostitusi
YY (19) seorang mahasiswi diduga berperan sebagai wanita yang melayani jasa prostitusi. (Foto: ist/rakyatbengkulu.com)

FAJARSUMSEL.CO – Praktik prostitusi di Kawasan wisata di Kota Bengkulu masih saja terjadi meski di bulan suci.

Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria dan wanita muda yang diduga menjadi pelaku prostitusi dan perdagangan orang.

Mereka terjaring dalam giat operasi Pekat Nala-I di Wilkum Polres Bengkulu dalam rangka Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Gakkum.

Keduanya yakni RH (21) warga Kelurahan Air Sebakul serta YY (19) yang diketahui masih berstatus mahasiswi warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Keduanya diamankan petugas di salah satu hotel yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Pada giat kali ini petugas memang menyasar tempat-tempat yang diduga adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu, Ipda. Albeth Salomo Sinulaki mengatakan, pengungkapan terhadap keduanya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada hotel yang meresahkan dengan adanya dugaan prostitusi.

Terkait informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menyambangi lokasi.

“Banyak di sekitar Pantai Panjang diduga menyediakan tempat – tempat untuk prostitusi.

Berdasarkan laporan tersebut, kita turun dan lakukan pengecekan. Hasilnya benar adanya didapati seorang laki – laki yang menjual wanita di hotel tersebut,” sampainya, Rabu (13/4).

Setelah melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas mendapati uang sejumlah Rp 500 ribu yang diduga hasil bayaran salah satu tamu kegiatan prostitusi.

Selain itu juga ditemukan alat kontrasepsi.

“Kemudian barang bukti ini kita amankan dan bersama pelaku kita bawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini ada dua orang yang kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Pelaku RH diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus tersebut. Sementara untuk YY, diduga berperan sebagai wanita yang melayani jasa prostitusi. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bengkulu. (tok/rakyatbengkulu.com)

  • Bagikan