PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kepolisian Sektor Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi Tahun 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 16 Februari 2026.
Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jambat Akar RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Epriansyah (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan kronologis, pelaku masuk ke lokasi melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku memanjat pintu besi kamar mandi menuju atap rumah bedeng dan memotong kabel instalasi merek Praba ukuran 1,5 inci sepanjang kurang lebih 400 meter menggunakan tang potong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RI (17), MA (16), dan OK (16). Ketiganya diketahui belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Para pelaku diduga bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. Tim terlebih dahulu mengamankan MA dan OK. Dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan satu rekan lainnya, RI, yang turut terlibat.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RI. Ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tang potong, enam potong sisa kabel merek Praba, serta tiga buah “tidus”.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan anak.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. (ril)







