Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PENDOPO, FAJARSUMSEL.COM – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kembali membuahkan hasil. Dua pria membawa senjata api rakitan berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Senin, 3 Februari 2025 dini hari.
Kedua pelaku, IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka digiring ke Mapolsek Penukal Abab bersama barang bukti berupa senjata api jenis revolver rakitan dan tiga butir amunisi kaliber 38 mm.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin Sik MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia SH mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin dilakukan anggotanya.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Betung sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda A Wadi Harpa SH MH kemudian memerintahkan anggotanya menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan amunisi diselipkan di pinggang IR.
“Kedua pelaku langsung kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku senjata api tersebut milik RD. Saat ini kami masih mendalami motif mereka membawa senjata tersebut,” ujar AKP Dedy Kurnia kepada awak media, Selasa pagi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan.
IR sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim atas kasus pencurian dengan kekerasan pada 2022. Sementara itu, RD juga pernah dipenjara selama 1 tahun 1 bulan 15 hari setelah divonis bersalah pada 2023.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan lainnya. Yang jelas, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolsek.
Kini, kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dan terancam hukuman berat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar,” tutup AKP Dedy Kurnia. (ril)