Polres Prabumulih Tangani 16 Kasus UU Migas Alias ‘Penimbunan BBM’

  • Bagikan

WAWANCARA : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH diwawancarai awak media, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

//10 Kasus Inkra, 6 Kasus Penyidikan

PRABUMULIH, FS.COM – Satu tahun belakangan ini, ada sebanyak 16 kasus UU Migas atau ‘Penimbunan BBM’ ditangani Polres Prabumulih. Dalam rangka memberikan efek jera, juga kepastian hukum bagi para pelaku penimbun BBM.

Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika melakukan press release akhir tahun bersama sejumlah awak media di Aula Besar Mapolres, Kamis, 29 Desember 2022.

“Tindak hanya kasus kriminalitas dan narkoba saja, kita tangani selama satu tahun ini. Demikian pula, kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ada 16 kasus kita tangani sepanjang tahun,” ujar Kapolres, Kamis.

Terkait Penimbunan BBM ini, aku Witdiardi terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu. Karena, hal itu jelas melanggar hukum. “Karena, dampaknya merugikan masyarakat. Menyebabkan, ketersediaan stok BBM kosong dan antrian panjang,” tukas Wit.

Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya, 10 kasus memang telah inkra. Sedangkan, 6 kasus masih dalam tahap penyidikan sejauh ini,” bebernya.

Bagi pelaku UU Migas, kata Alita, dijerat penjara di atas 4 tahun. “Makanya, kita ingatkan pelaku Penimbunan BBM tidak melakukan aksinya jika tindak ingin di penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan